16 September 2020 16:59
Dengan ini kami informasikan terkait pendaftaran pelaku usaha dan pengisian data kualifikasi pada Aplikasi SIKaP, sebagai berikut :
1. Perubahan persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha dalam rangka pembuatan akun SPSE menjadi sebagai berikut :
a. Untuk Badan Usaha, dokumen asli dan fotokopi : 1). Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan; 2). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; 3). Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan Terakhir (jika ada perubahan) untuk memperlihatkan nama Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan.
b. Untuk Usaha Perorangan, dokumen asli dan fotokopi : 1). Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha Perorangan; 2). NPWP Pemilik Usaha Perorangan.
2. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan akun SPSE diwajibkan mengisi data kualifikasi (profile) Badan Usaha/Usaha Perorangan pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Hormat kami,
LPSE Kabupaten Tapanuli Utara